GAYAM,SUMENEP Lintasmadura.id— Tata kelola alokasi Dana Desa (DD) untuk sektor sarana air bersih serta kejelasan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan warga setempat. Masyarakat mengeluhkan lambatnya respons dari Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menindaklanjuti aspirasi terkait pemenuhan kebutuhan dasar tersebut.
Sejumlah warga menyatakan bahwa fasilitas penunjang air bersih yang bersumber dari anggaran desa belum dirasakan manfaatnya secara merata. Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan transparansi besaran serta penggunaan dana CSR perusahaan yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan desa.
Merespons kondisi tersebut, perwakilan warga merencanakan pemanfaatan mekanisme pengawasan publik sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah awal yang disiapkan meliputi pengajuan surat Permohonan Informasi Publik secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa guna memperoleh rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan pengelolaan dana kemitraan.
Apabila upaya komunikasi internal dan permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan resmi dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang, warga berencana meneruskan aduan ini kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memohon Musyawarah Desa (Musdes) Khusus, serta menyampaikan laporan resmi terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep dan Ombudsman Republik Indonesia.
Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Desa Gendang Barat terus dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi terkait tindak lanjut penanganan sarana air bersih serta transparansi anggaran yang dipertanyakan masyarakat.












