SUMENEP Lintasmadura.id– Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat, khususnya terkait kebijakan perpajakan kendaraan.
“Melalui dialog interaktif ini, kami bersama instansi terkait berupaya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai kebijakan pembebasan pajak daerah tahun 2026. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini dengan baik dan memahami ketentuan administrasi kendaraan,” ujar AKP Beny Kuncoro.
Penyampaian tersebut disampaikan dalam dialog interaktif yang digelar Satlantas Polresta Sumenep bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep di RRI Sumenep, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menghadirkan Kepala Bapenda Sumenep, Kepala UPT PPD Sumenep, perwakilan Jasa Raharja Sumenep, serta anggota Regident Satlantas Polresta Sumenep.
Dialog tersebut membahas kebijakan pembebasan pajak daerah tahun 2026, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai administrasi kendaraan bermotor.
Menurut AKP Beny, keterlibatan sejumlah instansi dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik melalui penyampaian informasi secara terbuka dan langsung kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu mencari informasi melalui saluran resmi apabila membutuhkan penjelasan terkait administrasi kendaraan maupun kebijakan perpajakan. Dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kegiatan dialog interaktif tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar.












