SUMENEP Lintasmadura.id– Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS pada rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat itu, sambutan Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo disampaikan oleh Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim.
Bupati menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan ekonomi, kebijakan pemerintah serta kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kondisi perekonomian nasional dan global yang dinamis turut menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran daerah pada semester kedua 2026.
“Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar penyesuaian dokumen anggaran,” kata Bupati dalam sambutannya.
Selain faktor ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menjadi dasar evaluasi terhadap sejumlah asumsi yang sebelumnya digunakan dalam penyusunan APBD 2026.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Pemkab Sumenep juga mencatat adanya tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Penyesuaian pada sisi pendapatan tersebut kemudian perlu diikuti dengan pengaturan kembali belanja daerah. Pemerintah bersama DPRD harus memastikan alokasi anggaran tetap mengacu pada skala prioritas pembangunan.
“Penyesuaian pendapatan harus diikuti dengan penataan belanja dan penentuan kembali skala prioritas pembangunan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, pengelolaan anggaran daerah perlu dilakukan secara adaptif terhadap perubahan kondisi, namun tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar perubahan APBD tidak hanya dipahami sebagai proses administratif. Setiap kebijakan anggaran harus memiliki dasar yang jelas serta diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Proses tersebut akan membutuhkan pembahasan dan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD agar program serta kegiatan yang menjadi prioritas dapat dirumuskan secara efektif dan tepat sasaran.
Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
“Seluruh tahapan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu,” pesannya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, lanjutnya, memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan. Sementara DPRD menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah.
Kesepakatan tersebut diharapkan tidak berhenti pada proses administratif, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.
“Harapannya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” kata Bupati.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS, Pemkab dan DPRD Sumenep kini memasuki tahapan berikutnya menuju pembahasan Perubahan APBD 2026. Penggunaan anggaran nantinya diharapkan tetap berorientasi pada prioritas pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.












