SUMENEP Lintasmadura.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) untuk musim panen 2026. Penetapan tersebut membawa kabar baik bagi petani karena seluruh kategori tembakau mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan TIHT berlaku untuk tiga jenis tembakau yang menjadi andalan petani Sumenep, yakni tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah. Dari ketiganya, tembakau sawah mencatat peningkatan tertinggi dengan kenaikan lebih dari lima persen.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa TIHT tembakau gunung tahun ini ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dari tahun 2025 yang berada di angka Rp67.929 per kilogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, meningkat sekitar 2,61 persen dibandingkan TIHT tahun lalu yang sebesar Rp63.117 per kilogram.
Adapun tembakau sawah mengalami kenaikan paling signifikan. Pemerintah menetapkan TIHT sebesar Rp48.533 per kilogram, atau bertambah Rp2.345 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp46.188 per kilogram. Kenaikan tersebut setara dengan sekitar 5,08 persen.
Chainur menegaskan bahwa penetapan TIHT dilakukan melalui proses penghitungan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Seluruh komponen biaya usaha tani menjadi dasar dalam menentukan harga impas sehingga hasilnya diharapkan mampu memberikan gambaran harga yang adil bagi petani maupun pelaku industri.
“Penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi. Harapannya, TIHT dapat menjadi acuan dalam tata niaga tembakau selama musim panen berlangsung,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, keberadaan TIHT diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan petani sebagai produsen dengan industri pengolahan tembakau sebagai pengguna bahan baku.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa keberpihakan kepada petani menjadi komitmen pemerintah daerah dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertembakauan.
Menurutnya, petani memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah karena hasil tembakau tidak hanya mendukung industri rokok, tetapi juga berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Harapan pemerintah daerah, seluruh pihak dapat menjadikan harga titik impas ini sebagai acuan dengan tetap memberikan keberpihakan kepada petani. Mereka adalah pejuang ekonomi daerah yang harus mendapat perlindungan,” kata Fauzi.
Selain itu, Pemkab Sumenep terus memperkuat industri rokok lokal yang telah dikembangkan sejak 2021. Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, menggerakkan roda perekonomian masyarakat, sekaligus memperbesar permintaan terhadap tembakau hasil petani lokal.
Bupati Fauzi optimistis harga jual tembakau pada musim panen tahun ini berpotensi melampaui TIHT. Keyakinan tersebut didukung oleh menurunnya luas tanam tembakau menjadi sekitar 12 ribu hektare pada 2026, lebih rendah dibandingkan sekitar 14 ribu hektare pada 2025 dan 18 ribu hektare pada 2024.
Dengan produksi yang diperkirakan lebih terbatas, sementara kebutuhan industri tetap tinggi, persaingan antarperusahaan untuk memperoleh tembakau diprediksi akan semakin ketat.
“Kalau luas tanam hanya sekitar 12 ribu hektare, saya optimistis akan terjadi persaingan dalam pembelian tembakau. Kondisi itu tentu membuka peluang harga di tingkat petani berada di atas titik impas yang telah ditetapkan,” pungkasnya.












