JAKARTA Lintasmadura.id– Kortastipidkor Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009–2012. Berdasarkan hasil audit, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp486 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama yang dilakukan secara bertahap melalui perubahan kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan pihak pembeli, meskipun perusahaan tersebut memiliki riwayat keterlambatan hingga tunggakan pembayaran.
Pada awal kerja sama, transaksi penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meski PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran, penyaluran BBM tetap dilakukan tanpa langkah mitigasi risiko yang memadai.
Menurut Ahmad Yusuf, pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan sejumlah perubahan melalui adendum perjanjian. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan sistem pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa disertai jaminan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak terpenuhi.
Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, PT AKT diketahui tidak memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai USD30.370.958,61 atau setara sekitar Rp486 miliar.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 88 saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penggeledahan dilakukan di lima lokasi dengan penyitaan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Ahmad Yusuf menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berkomitmen mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ahmad Yusuf.












