SAMPANG Lintasmadura.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Robatal. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di garasi rumah milik Solehudin, warga Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Korban baru menyadari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 miliknya dengan nomor polisi M-6999-GO hilang saat hendak digunakan pada Senin pagi, 15 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Kendaraan yang sebelumnya diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.
Beberapa hari setelah kejadian, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor miliknya pada malam kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka berinisial NM (33) dan LH (38) di rumah NM yang berada di Dusun De’kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.
Saat diamankan, kedua tersangka diketahui sedang berada di rumah tersebut. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, satu anak kunci palsu yang dimodifikasi dari kunci ukuran 8, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Menurut keterangan polisi, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Para pelaku diduga sengaja mengambil barang milik orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan dilengkapi sistem pengamanan tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
(Syaifuddin)














