Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Amankan 30 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

- Penulis

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER Lintasmadura.id– Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba).

 

Selama periode Mei 2026 hingga Minggu pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka.

 

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condro Putra dalam konferensi pers menyampaikan dari 30 tersangka yang diamankan, ada lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

 

“Dari 30 tersangka ini ada Lima orang berdasar hasil pemeriksaan adalah residivis kasus narkotika,” kata AKBP Bobby, Sabtu (13/6/26).

 

Kapolres Jember mengatakan, keberhasilan ungkap kasus Narkoba ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Jember dalam memberantas jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

 

“Dari 24 kasus Narkoba yang kami ungkap terdapat barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram serta sejumlah barang bukti lain yang kami amankan,” tambah AKBP Bobby.

 

Kapolres Jember menyampaikan, pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SAJ berikut barang bukti 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Kabupaten Jember menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

 

Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Jember juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu yang siap diedarkan kepada masyarakat.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114 dan terancam hukuman pidana berat mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

 

AKBP Bobby menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas AKBP Bobby.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANTAH ISU PENYIMPANGAN DANA DESA , KADES GEMBLEB SIAP DI AUDIT
Cegah Karhutla dan Pendakian Berisiko, Polsek Curahdami Perkuat Sinergi Pengamanan Kawasan Hutan
AKP Muktamar Pimpin Aksi Kemanusiaan, Warga Desa Jetis Terima Bantuan Air Bersih
AKP Muktamar Pimpin Bhakti Religi di Masjid Al Ikram, Wujud Nyata Polri Dekat dengan Masyarakat
Ngopi Bareng dan Nobar Piala Dunia, Cara AKP Muktamar Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Polisi Turun ke Lahan, Pantau Perkembangan Kubis di Desa Gendro
Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun, Warga Terdampak Kekeringan Merasa Tertolong
Arus Lalu Lintas Sumenep–Surabaya Macet Parah, Kendaraan Mengular di Wilayah Bangkalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:49 WIB

BANTAH ISU PENYIMPANGAN DANA DESA , KADES GEMBLEB SIAP DI AUDIT

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:34 WIB

Cegah Karhutla dan Pendakian Berisiko, Polsek Curahdami Perkuat Sinergi Pengamanan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:32 WIB

AKP Muktamar Pimpin Aksi Kemanusiaan, Warga Desa Jetis Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:47 WIB

AKP Muktamar Pimpin Bhakti Religi di Masjid Al Ikram, Wujud Nyata Polri Dekat dengan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:45 WIB

Ngopi Bareng dan Nobar Piala Dunia, Cara AKP Muktamar Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terbaru