Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEMBER Lintasmadura.id– Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).

Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.

Ironisnya, H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN,” kata AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Rismawati Ajak Warga Kebundadap Timur Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANTAH ISU PENYIMPANGAN DANA DESA , KADES GEMBLEB SIAP DI AUDIT
Cegah Karhutla dan Pendakian Berisiko, Polsek Curahdami Perkuat Sinergi Pengamanan Kawasan Hutan
AKP Muktamar Pimpin Aksi Kemanusiaan, Warga Desa Jetis Terima Bantuan Air Bersih
AKP Muktamar Pimpin Bhakti Religi di Masjid Al Ikram, Wujud Nyata Polri Dekat dengan Masyarakat
Ngopi Bareng dan Nobar Piala Dunia, Cara AKP Muktamar Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Polisi Turun ke Lahan, Pantau Perkembangan Kubis di Desa Gendro
Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun, Warga Terdampak Kekeringan Merasa Tertolong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:53 WIB

Kades Rismawati Ajak Warga Kebundadap Timur Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:49 WIB

BANTAH ISU PENYIMPANGAN DANA DESA , KADES GEMBLEB SIAP DI AUDIT

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:34 WIB

Cegah Karhutla dan Pendakian Berisiko, Polsek Curahdami Perkuat Sinergi Pengamanan Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:32 WIB

AKP Muktamar Pimpin Aksi Kemanusiaan, Warga Desa Jetis Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:47 WIB

AKP Muktamar Pimpin Bhakti Religi di Masjid Al Ikram, Wujud Nyata Polri Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru