TULUNGAGUNG Lintasmadura.id– Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai mempersiapkan tambahan anggaran sebesar Rp13 miliar guna mengakomodasi rencana kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kenaikan tersebut diusulkan sebagai respons atas aspirasi yang berkembang dan tengah dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan bahwa saat ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada penghasilan yang diterima sebelum pengangkatan. Karena itu, terdapat pegawai yang hanya menerima gaji sekitar Rp350 ribu per bulan.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran apabila gaji PPPK Paruh Waktu dinaikkan menjadi Rp750 ribu per bulan. Hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan dana tambahan mencapai sekitar Rp13 miliar.
“Kami sudah melakukan kalkulasi anggaran untuk skema kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang telah disampaikan kepada DPRD,” ujar Dwi.
Ia menilai usulan tersebut masih berada dalam batas kemampuan fiskal daerah. Dengan kondisi keuangan saat ini, peluang untuk merealisasikan kenaikan gaji pada tahun 2026 dinilai cukup terbuka.
Meski demikian, Dwi mengingatkan bahwa kebijakan terkait belanja pegawai harus dipertimbangkan secara matang. Berbeda dengan belanja fisik atau infrastruktur yang masih dapat disesuaikan ketika terjadi pengurangan anggaran, belanja pegawai bersifat tetap dan sulit untuk dikurangi setelah ditetapkan.
“Belanja pegawai memiliki konsekuensi jangka panjang. Karena itu, setiap keputusan terkait kenaikan gaji harus benar-benar memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut telah dibahas dan mendapat persetujuan dalam forum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, keputusan final masih menunggu arahan dan persetujuan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung.
“Kami sudah menyampaikan seluruh pertimbangan, baik dari sisi kebutuhan maupun kemampuan fiskal daerah. Saat ini tinggal menunggu keputusan yang nantinya akan dibawa dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” katanya.
Saat ini jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung mencapai sekitar 5.400 orang. Jika usulan tersebut disetujui dalam APBD Perubahan 2026, maka kenaikan gaji dapat mulai direalisasikan pada tahun ini.
Namun demikian, Dwi juga mengingatkan bahwa apabila di masa mendatang muncul kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, maka konsekuensi terhadap belanja pegawai akan jauh lebih besar dan perlu disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah yang tersedia.
“Dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah, setiap kebijakan terkait status dan kesejahteraan PPPK harus dihitung secara cermat agar tetap berkelanjutan,” pungkasnya.
(Frn)














