Polres Tulungagung Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG Lintasmadura.id – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel dengan tersangka PRW (51), warga Kec. Karangrejo Kab. Tulungagung

 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan berbagai fakta baru terkait aktivitas tersangka dalam peredaran pupuk tersebut.

 

“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (1/6/26).

 

Dari keterangan Saksi, disebutkan bahwa tersangka sama sekali tidak memiliki lahan di Desa Punjul dan tidak masuk dalam kelompok tani atau Gapoktan setempat.

 

Selain itu, diperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo setelah adanya kasus penangkapan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

 

Setelah dilakukan pengecekan melalui RDKK dan tiga kelompok tani di wilayah tersebut, nama tersangka tidak terdaftar secara resmi sebagai anggota kelompok tani.

 

Dalam Penyidikan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut.

 

“Tulisan pada karung tercetak “Phoska”, padahal seharusnya “Phonska”. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia,” terang Iptu Andi.

 

Menurut Iptu Andi, Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak terdaftar dan Alamat perusahaan PT. Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan.

 

Begitu pula kandungan pupuk tertulis 15-10-15, sedangkan standar pupuk non subsidi umumnya 15-15-15 (Nitrogen 15, Fosfat 15, Kalium 15).

 

Masih kata Iptu Andi, Nomor SNI 1803 yang tercantum diketahui merupakan nomor untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.

 

“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” tambahnya.

 

Lebih lanjut kata Iptu Andi, Kode kemasan pupuk diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya diawali kode 01.

 

Iptu Andi juga mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.

 

Pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan kendaraan pick up L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.

 

Petugas kemudian melakukan Pengecekan di gudang penyimpanan pupuk dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMKN 1 Kalianget Hadirkan Pembelajaran Lapangan, Siswa DPIB Belajar Langsung di Proyek Konstruksi Malang
Tong-Tong Peccot Ngamox, Dentuman Kebanggaan Batang-Batang yang Menggema dari Tanah Kelahiran
Karnaval Akhir Tahun SDN Batang Batang Daya 1 Gaungkan Semangat Persatuan dalam Keberagaman
Warga Soroti Kontes Ayam Bangkok Berhadiah Fantastis di Jati Lengger, Muncul Dugaan Indikasi Perjudian
Kapolres Pasuruan Blusukan ke Rumah Warga Kurang Mampu di Lumbang, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis
Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:55 WIB

SMKN 1 Kalianget Hadirkan Pembelajaran Lapangan, Siswa DPIB Belajar Langsung di Proyek Konstruksi Malang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Tong-Tong Peccot Ngamox, Dentuman Kebanggaan Batang-Batang yang Menggema dari Tanah Kelahiran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:41 WIB

Karnaval Akhir Tahun SDN Batang Batang Daya 1 Gaungkan Semangat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

Warga Soroti Kontes Ayam Bangkok Berhadiah Fantastis di Jati Lengger, Muncul Dugaan Indikasi Perjudian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Pasuruan Blusukan ke Rumah Warga Kurang Mampu di Lumbang, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru