Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tersangka Begal Diamankan

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN Lintasmadura.id – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 3 tersangka dengan jenis kasus kejahatan jalanan yang berbeda.

 

Tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan diamankan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan.

 

Pada kasus ini satu pelaku lainnya saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan diamankan Polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026.

 

Modus pelaku yakni menghentikan laju sepeda motor korban dengan alasan meminta diantarkan ke jalan raya.

 

Saat perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti.

 

Karena takut, korban turun dan melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.

 

Petugas berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nomor Polisi N-5447-TFD,satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak dan barang bukti lainnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

 

Tersangka berinisial MDW. (27), warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan Polisi setelah ia merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit telepon genggam Vivo Y12S.

 

Kasus itu terjadi saat korban pulang dari Tosari melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/26).

 

Empat hari kemudian, tersangka MDW ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berikut sejumlah barang buktinya di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kamis (14/5/26).

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MDW merupakan residivis yang telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara, yakni dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan.

 

Ia mengatakan, setiap laporan tindak kriminal dipastikan segera tindak lanjuti secara serius.

 

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Rabu (27/5/26).

 

Ia mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Harto.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Unit Damkar Sumenep Diterjunkan, Kebakaran di Kerta Timur Berhasil Dipadamkan
Kepala Sekolah: Tegas Tanpa Otoriter. bukti kepemimpinan sehat yang tak lahir dari ketakutan.
Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan Rokok Ilegal, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
PMK Polsek Seputih Banyak Jadi Ruang Warga Sampaikan Aspirasi
Kangean Jadi Perhatian Bappenas, Masa Depan Pembangunan Kepulauan Sumenep Dipetakan
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Perkosaan dan Percabulan terhadap Anak Satu Tersangka Diamankan
Hari Pramuka ke-65, Wabup Sumenep Dorong Pramuka Turun Langsung Layani Masyarakat
Antrean Truk KMP HULALO di Kalianget Disorot, KSOP Diminta Tegakkan Mekanisme yang Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:58 WIB

Dua Unit Damkar Sumenep Diterjunkan, Kebakaran di Kerta Timur Berhasil Dipadamkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:49 WIB

Kepala Sekolah: Tegas Tanpa Otoriter. bukti kepemimpinan sehat yang tak lahir dari ketakutan.

Kamis, 10 September 2026 - 19:10 WIB

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan Rokok Ilegal, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 19:08 WIB

PMK Polsek Seputih Banyak Jadi Ruang Warga Sampaikan Aspirasi

Kamis, 10 September 2026 - 16:52 WIB

Kangean Jadi Perhatian Bappenas, Masa Depan Pembangunan Kepulauan Sumenep Dipetakan

Berita Terbaru

Nasional

PMK Polsek Seputih Banyak Jadi Ruang Warga Sampaikan Aspirasi

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:08 WIB