SUMENEP Lintasmadura.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep mengumumkan penutupan sementara layanan registrasi kendaraan bermotor dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur nasional Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Berdasarkan pengumuman resmi yang diterbitkan Satlantas Polres Sumenep, pelayanan Samsat, BPKB, dan SIM akan ditutup selama dua hari, yakni pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2026.
Sementara itu, seluruh pelayanan akan kembali dibuka dan beroperasi normal mulai 29 Mei 2026.
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 27–28 Mei 2026 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 29–30 Mei 2026.
Namun, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.
Satlantas Polres Sumenep mengimbau masyarakat agar memperhatikan jadwal pelayanan tersebut dan melakukan perpanjangan SIM tepat waktu untuk menghindari kendala administrasi.
“Semoga Idul Adha membawa keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan untuk kita semua,” demikian pesan yang disampaikan dalam pengumuman tersebut.














