Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMKN 1 Kalianget Hadirkan Pembelajaran Lapangan, Siswa DPIB Belajar Langsung di Proyek Konstruksi Malang
Tong-Tong Peccot Ngamox, Dentuman Kebanggaan Batang-Batang yang Menggema dari Tanah Kelahiran
Karnaval Akhir Tahun SDN Batang Batang Daya 1 Gaungkan Semangat Persatuan dalam Keberagaman
Warga Soroti Kontes Ayam Bangkok Berhadiah Fantastis di Jati Lengger, Muncul Dugaan Indikasi Perjudian
Kapolres Pasuruan Blusukan ke Rumah Warga Kurang Mampu di Lumbang, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis
Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:55 WIB

SMKN 1 Kalianget Hadirkan Pembelajaran Lapangan, Siswa DPIB Belajar Langsung di Proyek Konstruksi Malang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:44 WIB

Tong-Tong Peccot Ngamox, Dentuman Kebanggaan Batang-Batang yang Menggema dari Tanah Kelahiran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:41 WIB

Karnaval Akhir Tahun SDN Batang Batang Daya 1 Gaungkan Semangat Persatuan dalam Keberagaman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

Warga Soroti Kontes Ayam Bangkok Berhadiah Fantastis di Jati Lengger, Muncul Dugaan Indikasi Perjudian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Pasuruan Blusukan ke Rumah Warga Kurang Mampu di Lumbang, Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru