Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban,” ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

“Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

“Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron.” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Unit Damkar Sumenep Diterjunkan, Kebakaran di Kerta Timur Berhasil Dipadamkan
Kepala Sekolah: Tegas Tanpa Otoriter. bukti kepemimpinan sehat yang tak lahir dari ketakutan.
Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan Rokok Ilegal, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
PMK Polsek Seputih Banyak Jadi Ruang Warga Sampaikan Aspirasi
Kangean Jadi Perhatian Bappenas, Masa Depan Pembangunan Kepulauan Sumenep Dipetakan
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Perkosaan dan Percabulan terhadap Anak Satu Tersangka Diamankan
Hari Pramuka ke-65, Wabup Sumenep Dorong Pramuka Turun Langsung Layani Masyarakat
Antrean Truk KMP HULALO di Kalianget Disorot, KSOP Diminta Tegakkan Mekanisme yang Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:58 WIB

Dua Unit Damkar Sumenep Diterjunkan, Kebakaran di Kerta Timur Berhasil Dipadamkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:49 WIB

Kepala Sekolah: Tegas Tanpa Otoriter. bukti kepemimpinan sehat yang tak lahir dari ketakutan.

Kamis, 10 September 2026 - 19:10 WIB

Polres Lampung Tengah Kawal Pemusnahan Rokok Ilegal, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 19:08 WIB

PMK Polsek Seputih Banyak Jadi Ruang Warga Sampaikan Aspirasi

Kamis, 10 September 2026 - 16:52 WIB

Kangean Jadi Perhatian Bappenas, Masa Depan Pembangunan Kepulauan Sumenep Dipetakan

Berita Terbaru

Nasional

PMK Polsek Seputih Banyak Jadi Ruang Warga Sampaikan Aspirasi

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:08 WIB