Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK Lintasmadura.id- Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Kali ini, Dua pria berinisial DE (32) dan MWF (30) berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Gresik Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

“Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan,” ujar AKBP Ramadhan, Jumat (24/7/2026).

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

 

Dari lokasi tersebut, Polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipecah untuk diedarkan sesuai pesanan.

 

Selain sabu, Polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

“Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta,” ujar AKBP Ramadhan.

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli.

 

“Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” terang AKBP Ramadhan.

 

Dalam sepekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

 

Kapolres Gresik menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Masalembu Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan
Pererat Solidaritas, Insan Pers Sampang Gelar Ngopi Bareng di KF Lora Kopi
Sinergi Polres Ngawi Bersama Lintas Instansi Wujudkan Indonesia ASRI
Polres Gresik Gelar Piramida, Perkuat Sinergi Melalui “Ngopi Bareng Media”
Berbekal Informasi Warga, Polsek Sapeken Bongkar Peredaran Pil “Y”, Ratusan Butir Berhasil Disita
Tanaman Jagung di Siyar Tumbuh Baik, Bhabinkamtibmas Dukung Ketahanan Pangan Bersama Warga
Kebebasan Pers Harus Dilindungi Intimidasi Jurnalis Tak bisa Ditoleransi
Perkuat Hubungan dengan Kementan, Pemkab Sumenep Pacu Pengembangan Pertanian Berkelanjutan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:46 WIB

Polsek Masalembu Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:19 WIB

Pererat Solidaritas, Insan Pers Sampang Gelar Ngopi Bareng di KF Lora Kopi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:03 WIB

Sinergi Polres Ngawi Bersama Lintas Instansi Wujudkan Indonesia ASRI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:01 WIB

Polres Gresik Gelar Piramida, Perkuat Sinergi Melalui “Ngopi Bareng Media”

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:00 WIB

Berbekal Informasi Warga, Polsek Sapeken Bongkar Peredaran Pil “Y”, Ratusan Butir Berhasil Disita

Berita Terbaru