Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK lintasmadura.id- Seorang residivis di Kabupaten Trenggalek kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

 

Pemuda berusia 28 tahun ini ditangkap jajaran Polres Trenggalek Polda Jatim setelah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.

 

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan tersangka BF diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda.

 

“Yang pertama, di desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 yang lalu. Korban peremupan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban.” ungkap AKBP Ridwan.

 

Lokasi yang ke dua di desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka BF merampas kalung korban yang sudah berusia lanjut dan mendorong hingga jatuh tersungkur.

 

Tak berhenti disitu, tersangka BF juga melakukan aksinya di desa Senden, kecamatan Kampak.

 

Saat itu, korban yang masih berusia 5 tahun sedang bersepeda bersama temannya. Tiba-tiba didatangi tersangka dan merebut kalung yang dipakai korban.

 

Mendapati laporan tersebut, Satrekrim Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama tersangka BF.

 

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

 

“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaat situasi dan keadaan jalan yang sepi,” terang AKBP Ridwan.

 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas seperti 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas serta sejumlah rekaman CCTV.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

 

 

Untuk diketahui, dari catatan Polres Trenggalek, tersangka BF sebelumnya diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana curas dan Lima kali masuk bui.

 

“Kepada masyarakat. jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional.” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel lintasmadura.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Pemkab Sumenep Siapkan Layanan Terpadu
Rutan Sumenep Lepas Peserta Maganghub Batch 3, Bekal Pengalaman untuk Hadapi Dunia Kerja
Dari Mapolres untuk Sawah Rakyat, AKBP Aryo Serahkan Bantuan Pertanian kepada Kelompok Tani
Polres Sumenep Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Kedatangan Jama’ah Haji di Stadion A. Yani 
Yayasan Bani Insan Peduli Sumenep Gelar Santunan Anak Yatim dan Do’a Bersama
Atasi Krisis Air Saat Kemarau, Kapolres Bondowoso Bangun Sumur Bor di Masjid Nurul Hasan Sekar Putih
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Bondowoso Salurkan Tandon Air 5 Ribu Liter untuk Warga Klabang Tegal Ampel
KBS Sumenep Hadirkan Kebahagiaan Lewat Aksi Berbagi 87 Bungkus Nasi Bungturat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:57 WIB

Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Pemkab Sumenep Siapkan Layanan Terpadu

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:52 WIB

Rutan Sumenep Lepas Peserta Maganghub Batch 3, Bekal Pengalaman untuk Hadapi Dunia Kerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:33 WIB

Dari Mapolres untuk Sawah Rakyat, AKBP Aryo Serahkan Bantuan Pertanian kepada Kelompok Tani

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:31 WIB

Polres Sumenep Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas Saat Kedatangan Jama’ah Haji di Stadion A. Yani 

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:29 WIB

Yayasan Bani Insan Peduli Sumenep Gelar Santunan Anak Yatim dan Do’a Bersama

Berita Terbaru